P I L I H  E D I S I  | April 2003Mei | Juni | Juli | Agustus | September | Oktober | Nopember | Desember | Januari | Februari | Maret 2004 |

 

 

PENGOLAHAN IKAN AFKIR MENJADI TEPUNG IKAN
(KOTA PEKALONGAN)

 

 

LATAR BELAKANG

Di Pekalongan terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang cukup besar. TPI ini berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP). Setiap harinya di TPI ini rata-rata dilakukan sekitar 350 Ton pelelangan ikan, dimana seperlimanya biasanya merupakan ikan yang tidak layak jual atau afkir.
Saat ini, ikan afkir tersebut biasanya dibuang begitu saja. Dan seringkali menimbulkan bau dan pemandangan yang kurang sedap bagi kawasan di sekitarnya.

Perlu dicarikan alternatif penanganan masalah ini.Meski ikan afkir yang terbuang menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, Pemerintah Kota Pekalongan melihat peluang ekonomi yang tersembunyi pada ikan-ikan tersebut. Mendasarkan kedua masalah dan peluang tersebut di atas, Pemerintah berupaya untuk mengurangi sampah dari ikan afkir dan mengolahnya menjadi produk yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomi tinggi.

INOVASI

Inovasi yang ditawarkan dalam program ini adalah pengolahan ikan afkir menjadi tepung ikan sebagai bahan baku utama pakan ternak bermutu tinggi dan substitusi pakan ternak impor. Teknologi yang digunakan dalam pengolahan ini adalah teknologi sederhana yang dapat diaplikasikan dengan mudah oleh para nelayan setempat. Dalam program ini, kegiatan yang dilakukan antara lain :

  • Pematangan lahan untuk bangunan pengolahan di atas lahan seluas 1.635 m3 milik Pemerintah Daerah
  • Pembangunan prasarana dana sarana pengolahan ikan afkir menjadi tepung ikan pelatihan pengolahan ikan afkir menjadi tepung ikan dan pemasarannya produk yang dihasilkan.
  • Pengembangan kerjasama diantara koperasi nelayan ikan, pemulung ikan afkir dan pengusaha setempat dalam proses produksi, pengelolaan dan pemasaran produk.

Berbagai manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:

  • Berkurangnya volume sampah yang berasal dari limbah ikan afkir di TPI-PPNP
  • Termanfaatkannya sebagian ikan afkir menjadi tepung ikan sebagai bahan baku utama pembuatan pakan ternak bermutu
  • Secara mikro, diperoleh nilai tambah dari hasil penjualan produk tepung ikan. Hasil sisa usaha dari penjualan tepung ikan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan usaha.
  • Secara makro, retribusi hasil penjualan tepung ikan akan menjadi tambahan penghasilan daerah (PAD), dengan diproduksinya pakan di dalam negeri, ekspor pakan ternak dari luar negeri dapat dikurangi, sehingga dapat menghemat devisa, disamping menguntungkan pada peternak - memperoleh pakan ternak yang lebih murah hasil produksi dalam negeri.

HASIL YANG TELAH DICAPAI

Bangunan perkantoran dan tempat pengelolaan sisa-sisa ikan atau ikan afkir dan peralatan yang mendukung proses pembuatan tepung ikan sudah selesai dan siap beroperasi. Adapun proses pembuatan tepung ikan sebagai berikut :

  • Sisa-sisa ikan atau ikan afkir dicuci ditempat pencucian ikan,
  • Setelah dicuci, dimasukkan dalam tungku untuk direbus,
  • Selanjutnya di pres dengan mesin pres untuk mengeluarkan sisa-sisa air dan lemak ikan,
  • Setelah di pres, dimasukkan dalam tungku oven untuk dipanaskan agar daging menjadi lebih lunak,
  • Setelah proses oven, didinginkan untuk selanjutnya digiling dengan mesin penggiling, hasil gilingan dapat berupa
    tepung dengan gilingan halus dan kasar,
  • Setelah itu tepung dikemas dan siap dipasarkan (sementara perkiraan harga tepung ikan ± Rp. 3.500)

PERMASALAHAN

Sampai dengan saat ini peralatan pengolah tepung ikan masih belum beroperasi, tidak beroperasinya peralatan ini dikarenakan pihak Pemda Kota Pekalongan belum bisa membeli bahan baku berupa sisa-sisa ikan atau ikan afkir dari nelayan (proses pembelian ikan dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini UD Langgeng Mulyo).

SOLUSI DAN REKOMENDAI

Upaya-upaya yang harus segera dilakukan adalah :

  • Mengupayakan dana untuk pembelian bahan baku pembuatan tepung ikan, yaitu sisa-sisa ikan atau ikan afkir. Upaya pengadaan bahan baku ini sangat penting sekali, bila tidka ada bahan untuk diproduksi, berarti semua kegiatan mulai dari proses produksi sampai dengan pemasaran tidak akan berjalan.
  • Segera disyahkan SK Bupati tentang kerjasama Pemda dengan UD. Langgeng Mulyo tentang Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan.

TINDAK LANJUT

Pengelolaan tepung ikan direncanakan dikelola oleh pihak swasta bekerjasama dengan Pemda, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan UD. Langgeng Mulyo tentang Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan. Dalam kerjasama pengelolaan, telah ditetapkan model bagi hasil dengan proporsi pembagian, pihak pemda akan menerima 60% dan UD. Langgeng Mulyo 40%.

Misi Supervisi Oktober - Nopember 2002 sebagai berikut :

Dari hasil supervisi yang dilakukan pada tanggal 22 April 2002, hanya dilakukan sekali uji coba produksi tepung ikan pada akhir bulan Juli 2002.

Hasil Yang dicapai

  • Uji coba pembuatan tepung ikan telah dilakukan pada akhir bulan Juli 2002, dengan biaya dari pihak ke tiga sebesar Rp. 15.000.000. Biaya tersebut digunakan untuk pembelian ikan afkir sebanyak 30 ton dengan harga per kilo Rp. 500, hasil dari uji coba tersebut mampu menghasilkan tepung ikan sebanyak 6,8 ton, pemasaran hasil produksi ke Kota Surabaya dengan harga per kilo Rp. 3.100. Pembelian bahan baku (ikan afkir) selain di TPI Pekalongan mengambil dari Kabupaten Batang dan Tegal.

Permasalahan

  • Pemda membutuhkan dana untuk pembelian bahan baku ikan afkir sebab tanpa adanya dana tersebut produksi tepung ikan tidak akan berjalan, untuk itu Pemda mengajukan pencairan dana tahap III sebesar Rp. 145.650.300
  • Pembelian bahan baku akan lebih murah bila pembayaran kepada nelayan (penjual) dilakukan didepan.
  • Karena bahan baku pembuatan tepung ikan ini tergantung musim, jadi kontinyuitas produksinya akan dipengaruhi oleh ketersedian bahan baku. Usaha pengadaan bahan baku ikan afkir telah dilakukan diluar Kota Pekalongan, yaitu di Kabupaten Batang dan Pekalongan.

Tindak lanjut

  • Saat ini Pemda akan mengajukan pencairan dana tahap III dengan persyaratan harus dibuat perubahan/addendum kontrak dalam Surat Kesepakatan Kerjasama antara penanggung jawab proyek dalam hal ini Kepala Bappeda Kota Pekalongan dengan Pihak UPP.
  • Segera memfinalkan SK Kerjasama Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan dengan UD. Langgeng Mulyo paling lambat Akhir Oktober 2002.